Hukum Tatanegara Islam

S1 - Fakultas Syariah

Profil Program Studi

Program Studi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah) IAIN Langsa merupakan program studi yang berfokus pada pengkajian sistem ketatanegaraan dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Prodi ini mengintegrasikan kajian fikih siyasah dengan dinamika ketatanegaraan modern, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami konsep normatif, tetapi juga mampu menganalisis praktik hukum dalam konteks sosial dan politik yang berkembang.

Sejalan dengan visinya, Program Studi ini mengembangkan keunggulan dalam pengkajian hukum ketatanegaraan Islam yang moderat dan berbudaya, dengan kekhasan pada kajian qanun dan kearifan lokal Aceh. Pendekatan ini menempatkan Aceh sebagai laboratorium nyata dalam memahami hukum sebagai living law, di mana nilai-nilai syariah, adat, dan sistem hukum nasional berinteraksi secara dinamis. Dengan demikian, mahasiswa dibekali kemampuan integratif dalam membaca, mengkaji, dan mengembangkan hukum ketatanegaraan berbasis konteks lokal yang khas.

Lulusan Program Studi ini dipersiapkan menjadi profesional di bidang hukum dan akademik yang kompeten dan berintegritas. Sebagai praktisi hukum, lulusan mampu menguasai teori perkara dan yurisprudensi serta memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, dengan peluang karier sebagai legal drafter, hakim, advokat, konsultan hukum, maupun tenaga ahli di lembaga pemerintahan. Selain itu, lulusan juga diarahkan menjadi akademisi yang menguasai teori hukum dan syariah, metodologi penelitian, serta mampu melakukan kajian ilmiah, advokasi kebijakan, dan pendampingan masyarakat secara profesional dengan menjunjung tinggi etika keilmuan.

Visi

Menjadi Program Studi yang unggul dalam pengembangan hukum ketatanegaraan Islam yang moderat dan berbudaya, dengan kekhasan pada kajian qanun dan kearifan lokal Aceh

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran di bidang hukum ketatanegaraan Islam yang moderat dan berbudaya, berbasis integrasi antara fikih siyasah, hukum tata negara, serta qanun dan kearifan lokal Aceh.
  2. Mengembangkan penelitian yang inovatif dan kontekstual dalam bidang hukum ketatanegaraan Islam dengan fokus pada kajian qanun dan kearifan lokal Aceh sebagai bagian dari living law dalam sistem hukum Indonesia.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penerapan nilai-nilai hukum ketatanegaraan Islam yang moderat, melalui penguatan qanun dan kearifan lokal Aceh.
  4. Membangun kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga adat, dan institusi terkait dalam rangka penguatan kajian dan implementasi qanun serta pengembangan keilmuan hukum ketatanegaraan Islam.
  5. Menghasilkan lulusan yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, serta memiliki kemampuan analitis dalam bidang hukum ketatanegaraan Islam dengan kekhasan pada qanun dan kearifan lokal Aceh.

Program Studi bertujuan menghasilkan lulusan yang unggul dan kompeten dalam bidang hukum ketatanegaraan Islam yang moderat dan berbudaya, serta memiliki kemampuan analitis dan integratif dalam memahami dan mengembangkan sistem hukum nasional. Selain itu, program studi berupaya mengembangkan keilmuan hukum ketatanegaraan Islam melalui integrasi fikih siyasah, hukum tata negara, serta qanun dan kearifan lokal Aceh sebagai ciri khas keilmuan. Program studi juga bertujuan menghasilkan penelitian yang inovatif dan kontekstual serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi pada penguatan praktik hukum berbasis nilai-nilai moderasi dan budaya lokal. Di samping itu, program studi berkomitmen membangun kerja sama yang produktif dan berkelanjutan dengan berbagai lembaga dalam rangka mendukung pengembangan dan implementasi hukum ketatanegaraan Islam.

Sasaran program studi belum tersedia.

Strategi program studi belum tersedia.

1. Praktisi Hukum 

Lulusan mampu menguasai teori perkara dan yurisprudensi secara baik dan mendalam, serta memberikan jasa konsultasi dan pendampingan hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan sikap jujur, objektif, dan berimbang dalam memberikan pendapat atau keputusan hukum

Legal Drafter, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Umum, Advokat, Pengacara Syariah, Staf Ahli Hukum di DPR/DPRD atau lembaga pemerintahan, Konsultan Hukum, Mediator dan Arbitrator.


 2. Akademisi

Lulusan menguasai teori hukum dan syariah, metodologi penelitian, serta pendekatan interdisipliner. Lulusan terampil merancang dan menganalisis penelitian serta memfasilitasi diskursus ilmiah, advokasi kebijakan, dan pendampingan masyarakat secara profesional. Lulusan menjunjung etika akademik dengan sikap jujur, objektif, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah keilmuan

Pengajar, Peneliti dan fasilitator

Informasi Program Studi

Jenjang

S1

Akreditasi

Baik Sekali