SPAN-PTKIN
Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Menu Informasi
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada perguruan tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Tujuan
- 1 Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN agar memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi.
- 2 Mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah.
Ketentuan Umum & Persyaratan
Ketentuan Umum
- 1 SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
- 2 Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- 3 Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing.
Persyaratan Siswa Pelamar
- 1 Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2026.
- 2 Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
- 3 Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- 4 Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS; dan/atau Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Tata Cara Pendaftaran
Langkah Sekolah
- Kepala Sekolah/Madrasah mendaftarkan sekolah di pdss.ptkin.ac.id
- Mengisi dan memverifikasi data nilai rapor siswa di PDSS
- Melakukan finalisasi data PDSS sebelum batas waktu yang ditentukan
Langkah Siswa
- Siswa melakukan pendaftaran di siswa.ptkin.ac.id
- Memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati
- Memilih 2 (dua) program studi di masing-masing PTKIN
- Mengunggah dokumen persyaratan (portofolio, dll.)
Proses Seleksi
Melalui sistem, Panitia Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan:
- Kualitas Siswa (nilai rapor, mata pelajaran pendukung, tahfidz, prestasi lainnya)
- Kualitas Sekolah (Akreditasi, indeks daftar ulang)
- Indeks kewilayahan untuk siswa dari daerah 3T
Jadwal Seleksi
| Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Pendaftaran PDSS | 05 Januari – 09 Februari 2026 |
| Pengisian / Verifikasi / Finalisasi PDSS | 05 Januari – 10 Februari 2026 |
| Pendaftaran Siswa | 11 Februari – 28 Februari 2026 Diperpanjang s/d 04 Maret 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 07 April 2026 |
| Verifikasi & Daftar Ulang di PTKIN | Ditetapkan di masing-masing PTKIN |
Program Studi dan Jumlah Pilihan
- 1 Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
- 2 Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
- 3 Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.